Jumat, 01 Oktober 2010

HUKUM MELAFAZKAN NIAT

Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi`i rahimahullah ditanya : "Apakah melafazkan niat termasuk perkara yang diada-adakan dalam agama (bid`ah), sementara di dalam kitab al-Umm disebutkan keterangan hal ini secara samar (yakni niat harus dilafazkan) ? Jelaskan pada kami tentang permasalahan ini,

Jawab : Melafazkan niat teranggap sebagai perbuatan yang diada-adakan dalam agama (bid`ah), sementara Allah telah berfirman dalam Kitab-Nya yang mulia :
Katakanlah: Apakah kalian akan memberitahukan kepada Allah tentang agama kalian?

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada orang yang jelek shalatnya :
Apabila engkau berdiri untuk shalat, maka bertakbirlah.