Selasa, 07 Agustus 2012

Faedah dari Syaikh Ubaid Hafidhahullah

Bismillah.


  1. syaikh ubaid hafidhahullah ditanya : ya syaikh..bagaimana kalau seorang wanita keluar rumah tanpa izin suami ke tempat ibunya atau tetangganya dengan jarak yang makruf sering berkunjung atau dalam satu kampung? syaikh hafidhahullah menjawab : "tidak mengapa seorang wanita keluar rumah tanpa meminta izin suami untuk mengunjungi tetangga atau ibunya atau lainnya selama dalam satu kampung atau makruf jarak yang sering saling berkunjung. Dan kepada suami agar tidak terlalu membatasi atau agar ridho kepada istrinya jika hanya berkunjung ke sekitar rumahnya. Akan tetapi jika bepergian yang harus menggunakan kendaraan maka wajib mendapat izin dari suami. Dan jika bepergian dengan kendaraan tersebut sudah menjadi rutinitas maka tidak harus selalu meminta izin kepada suami kecuali sang suami sudah pernah melarangnya.
  2. Syaikh ditanya tentang bagaimana kalau mengambil dana dari yayasan ihya atturot tanpa syarat apapun. Syaikh hafidhahullah menjawab : saya pernah berfatwa bahwa bolehnya mengambil dana tersebut yang tanpa syarat apapun akan tetapi setelah mengetahui perkara-perkara lebih jauh tentang ihya atturot maka saya mencabut fatwa tersebut diatas dan melarang untuk mengambil dana dari yayasan tersebut walau tanpa syarat.

Jumat, 01 Oktober 2010

HUKUM MELAFAZKAN NIAT

Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi`i rahimahullah ditanya : "Apakah melafazkan niat termasuk perkara yang diada-adakan dalam agama (bid`ah), sementara di dalam kitab al-Umm disebutkan keterangan hal ini secara samar (yakni niat harus dilafazkan) ? Jelaskan pada kami tentang permasalahan ini,

Jawab : Melafazkan niat teranggap sebagai perbuatan yang diada-adakan dalam agama (bid`ah), sementara Allah telah berfirman dalam Kitab-Nya yang mulia :
Katakanlah: Apakah kalian akan memberitahukan kepada Allah tentang agama kalian?

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada orang yang jelek shalatnya :
Apabila engkau berdiri untuk shalat, maka bertakbirlah.